Jumat, 16 Oktober 2020

 Hasil karya anak anak SMK PELITA BANGUNREJO Lampung Tengah



Selasa, 27 Desember 2011

Inpassing



A.     Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.     Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.     Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.     Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.     Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.     Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
6.     Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.     Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.     Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.     Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.  

B.     Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut: 

1.     Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.     Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3.     Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.     Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2). 

5.     Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6.     Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4). 
C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126  

Rabu, 23 November 2011

Pengertian PTK (Penelitian Tindakan Kelas)

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) akhir akhir ini telah menjadi trend untuk dilakukan oleh guru sebagai upaya pemecahan masalah dan peningkatan kualitas pengajaran. Penelitian Tindakan Kelas merupakan suatu jenis penelitian yang dilakukan oleh guru untuk memecahkan masalah pembelajaran dikelasnya. Menurut Suharsimi (2002) bahwa PTK merupakan paparan gabungan definisi dari tiga kata "penelitian, tindakan, dan kelas". Penelitian adalah kegiatan mencermati suatu obyek, menggunakan aturan metodologi tertentu untuk memperoleh data atau informasi yang bermanfaat bagi peneliti atau orang orang yang berkepentingan dalam rangka peningkatan kulitas diberbagai bidang. Tindakan kelas adalah suatu gerak kegiatan yang disengaja dilakukan dengan tujuan tertentu yang dalam pelaksanaanya berbentuk rangkaian periode/siklus kegiatan. Sedangkan kelas adalah kelompok siswa yang dalam waktu yang sama dan tempat yang sama menerima pelajaran yang sama dari seorang guru yang sama. Penelitian tindakan kelas (PTK)  merupakan terjemahan dari classroom Action Research yaitu Action Research (penelitian tindakan ) yang dilakukan di kelas.

Menurut John Elliot (1982) bahwa PTK adalah tentang situasi sosial dangan maksud untuk meningkatkan kualitas tindakan didalamnya. Seluruh prosesnya mencakup, telaah, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengaruh yang menciptakan hubungan antara  evaluasi diri dengan perkembangan profesional.

Pendapat lain, Kemmis dan Mc Taggart (1988) mengatakan bahwa PTK  adalah suatu bentuk refleksi diri kolektif yang dilakukan oleh peserta pesertanya dalam situasi sosial untuk meningkatkan penalaran dan praktik sosial.

Sedangkan Carr dan Kemmis menyatakan bahwa PTK adalah suatu bentuk refleksi diri yang dilakukan oleh partisipan (guru, siswa, atau kepala sekolah) dalam situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki rasionalitas dan kebenaran dari: (a) praktik praktik sosial atau pendidikan yang dilakukan sendiri, (b) pengertian mengenai praktik praktik tersebut, (c) situasi situasi (lembaga - lembaga) tempat praktik praktik tersebut dilaksanakn (Hardjodiputro, 1997).

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa PTK adalah penelitan yang dilakukan oleh guru di dalam kelasnya sendiri melalui refleksi diri dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas proses pembalajaran dikelas, sehingga hasil belajar siswa dapat ditingkatkan. Dengan demikian, PTK berfokus pada kelas atau pada proses pembelajaran yang terjadi dikelas, bukan pada input kelas (silabus, materi, dan lain lain) ataupun output (hasil belajar). PTK harus tertuju atau mengkaji mengenai hal hal yang terjadi di dalam kelas. Agar anda dapat lebih memahami makna PTK secara utuh dan benar, sebaiknya kita kaji juga makna kelas dalam PTK.

Makna kelas dalam PTK adalah sekelompok peserta didik (siswa) yang sedang belajar yang tidak hanya terbatas di dalam ruangan tertutup saja, tetapi dapat juga ketika siswa sedang melakukan karyawisata, praktik dilaboratorium, bengkel, di rumah, atau ditempat lain, atau ketika siswa sedang mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru. 


Sabtu, 05 November 2011

nuptk anda

Untuk mengetahui NUPTK dapat dilakukan dua cara :

  1. NUPTK SMS GETAWAY caranya kirim sms ke no 081218582888 format pengiriman : Nuptk#nama lengkap# tempat lahir#tanggal lahir
  2. NUPTK BROWSER caranya aplikasi NUPTKWebBrowse jalankan aplikasi tersebut dikomputer anda


            

Jumat, 04 November 2011

Senin, 31 Oktober 2011

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI SMK PELITA BANGUNREJO
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 

  1.  Kepala Sekolah : Subadrun SPd i 
  2.  Waka Kurikulum : Drs. Suwardi 
  3.  Waka Kesiswaan : Drs. Hi Suhariyono 
  4.  Waka Sapras : Joko Purnomo SE 
  5.  Waka Humas : Sukijo MS
  6.  BP/BK : Drs. Siswantoro 
  7.  Pembina Osis : Nuryasin Spd 
  8.  Kajur AP : Drs Joko Susila
  9.  Kajur MP : Lusia Sri Sulastri Spd 
  10.  Kajur AK : Drs. Suwari
  11.  KTU : Muji Widodo
  12.  Bendahara : K. Resminingsih Bsc 
  13.  Staf TU 1 : Listri S.kom TU 2 : Sukidi 
  14.  Petugas Perpustakaan : E Lilis Setyowati Spd Ervina 
  15.  Ketua Yayasan : Hi. Toto Eko Rinarno
  16.  Pembina sekolah dari yayasan : Hi. B. Surinanto
  17.  Petugas Keamanan : Suwito 
  18.  Petugas Rumah Tangga : Jumadi